Semoga sedikit artikel di atas bisa menambah pengetahuan pembaca mengenai tipe biaya biaya operasional perusahaan. Pengeluaran pengeluaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dibebankan antara pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
![P Ph Badan Oleh Pm](https://image.slidesharecdn.com/pphbadanolehpm-110110215021-phpapp01/95/p-ph-badan-oleh-pm-39-728.jpg?cb=1294696908)
P Ph Badan Oleh Pm
Penjelasan dan contoh deductible expense dan non deductible expense. Ketentuan tentang biaya yang diijinkan undang undang sebagai pengurang penghasilan biaya deduktibel deductible cost berdasarkan pada uu pajak penghasilan no 36 th 2008 peraturan pemerintah republik indonesia no. Peraturannya adalah pasal 6 deductible dan pasal 9 non deductible uu pph no. Deductible expenses adalah biaya biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak koreksi negative di spt tahunan badan. Klasifikasi atau penetapan biaya yang diperkenankan untuk dibebankan deductible expenses dan biaya yang tidak diperkenankan untuk dibebankan nondeductible expenses sebagaimana telah diatur dalam pasal 6 dan 9 undang undang pajak penghasilan seperti yang telah dijelaskan umumnya diikuti pula dengan aturan pelaksanaannya dengan bentuk peraturan pemerintah peraturan menteri keuangan atau. 93 tahun 2010 peraturan menteri keuangan nomor 02pmk032010 keputusan dirjen pajak nomor kep 220pj2002. Secara umum jenis jenis biaya ini disebutkan dalam pasal 9 uu pph dan pasal 13 peratuan pemerintah nomor 94 tahun 2010.
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto deductible pasal 6 uu pph. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan. Non deductible tidak dapat mengurangi jadi itu artinya dapat mengurangi penghasilan bruto dan tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Nondeductible expenses biaya biaya yang tidak dapat dikurangkan. Perbedaan deductible expenses dan non deductible expenses penulis iman munandar. Home info pajak perbedaan deductible expenses dan non deductible expenses.
Diterbitkan march 12 2017. Beban beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 dua golongan yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 satu tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun. Tabel biaya yang dapat dikurangkan deductible dan yang tidak dapat dikurangkan non deductible no. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam artikel. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham sekutu atau anggota pembentukan atau pemupukan dana.
Demikian perbedaan antara deductible expense dan non deductible expense beserta contoh penerapannya di lapangan. Non deductible expenses adalah istilah untuk biaya biaya usaha yang menurut ketentuan uu pph tidak boleh dibiayakan atau tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat wajib pajak menghitung penghasilan neto dan pph terutang. Sunday march 12 2017. Pasal 6 dan penjelasan uu nomor 36 tahun 2008 berlaku sejak 1 januari 2009 tentang. Deductible expenses adalah biaya biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak koreksi negative di spt tahunan badan.