Menurut pasal 1 angka 10 uu arbitrase dan aps alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi negosiasi mediasi konsiliasi atau penilaian ahli. Di indonesia beberapa contoh kasus arbitrase antara lain.
![Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syarat](https://smartlegal.id/wp-content/uploads/2019/01/Arbitrase-dan-Prosedur-Penyelesaian-Arbitrase.jpg)
Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syarat
Contoh kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Ada cukup banyak proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan arbitrase salah satunya adalah kasus pengadaan unit transjakarta di dki jakarta pada tahun 2016. Namun dalam perjalanan ada kalanya continue reading. Arbitrase masih belum banyak dikenal oleh masyarakat. Kurangnya sikap patuh oleh pihak yang terlibat sengketa terhadap putusan. Berbeda dengan sidang perdata di tingkat pengadilan negeri dalam proses arbitrase didahului dengan pengajuan permohonan. Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase di samping berbagai kelebihan dari penyelesaian sengketa di arbitrase yang menurut saya menjadi keunggulan adalah arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan.
Dari segi waktu pemeriksaaan kasus sengketa melalui arbitrase telah jelas ditetapkan jangka waktunya. Berikut tiga contoh kasus arbitrase internasional yang melibatkan indonesia. Pasalnya penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur ligitasi alias peradilan. Sengketa antara cemex asia holdings yang melakukan perlawanan kepada indonesia yagn diselesaikan dengan cara international centre for sttlement of investment dispute icsid di tahun 2004 hingga 2007. Kehadiran investor asing untuk menanamkan modal di dalam negeri memang berdampak positif pada perekonomian indonesia. Indonesia pernah melalui beragam kasus sengketa bisnis dengan pihak asing.
Adapun dua hal utama terkait efektivitas ini meliputi efektivitas dari segi waktu dan biaya.